Tidak tertanam keimanan pada diri orang yang mengucapkan
kalimat ‘Lailaha illallah’, kecuali jika dia mengucapkannya secara ikhlas dari
hatinya. Dan tidaklah berarti ucapannya itu di sisi Allah, melainkan dengan
cara seperti itu pula.
Adapun di dunia, maka orang yang mengucapkannya
diperlakukan dengan pergaulan Islam tanpa kecuali, sekalipun sebenarnya dia
tidak ikhlas mengucapkannya.
Hal itu karena kita hanya menghukumi apa yang tampak.
Allah-lah yang mengurusi apa yang tersembunyi.
Jika ada yang mengucapkan kalimat tersebut kemudian mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan kandungannya, maka dia kfir.
Jika ada yang mengucapkan kalimat tersebut kemudian mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan kandungannya, maka dia kfir.
Seperti orang yang menghalalkan sesuatu yang sudah
diketahui keharamannya menurut agama ini, contohnya menghalalkan zina atau
menikahi mahramnya.
Termasuk pula membatalkan syahadat adalah meninggalkan
shalat secara sengaja setelah disampaikan dan dijelaskan (kewajibannya),
menurut pendapat yang terkuat di antara pendapat-pendapat para ulama (tentang
hal itu).
Dan di antaranya juga menggantung (memakai) rajah-rajah
dan jimat-jimat dari selain Al-Qur’an dengan meyakini pengaruhnya..
Adapun jika berkeyakinan bahwa benda-benda itu merupakan
sebab bagi kesembuhan-nya atau dapat menjaganya dari gangguan jin dan ‘ain,
maka hukumnya haram meski tidak membatalkan ke-Islaman tetapi termasuk jenis
syirik kecil sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang menggantung jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakannya, dan barangsiapa yang menggantung wada’ah, maka Allah tidak akan memberinya ketenangan” [Shahih Ibnu Hibban XIII/450]
Adapun tentang menggantung tamimah (jimat) dari Al-Qur’an, maka ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya.
“Artinya : Barangsiapa yang menggantung jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakannya, dan barangsiapa yang menggantung wada’ah, maka Allah tidak akan memberinya ketenangan” [Shahih Ibnu Hibban XIII/450]
Adapun tentang menggantung tamimah (jimat) dari Al-Qur’an, maka ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya.
Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengharamkannya
berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada, dan juga untuk menutup peluang
menggantung (jimat) yang selain dari Al-Qur’an.
Dan termasuk pembatal-pembatal ke-Islaman adalah
istighatsah kepada orang mati, berhala dan benda-benda mati lainnya, atau
kepada yang tidak hadir (tidak bersamnaya) –baik jin ataupun manusia-, atau
ber-istighatsah kepada sesuatu yang hidup lagi hadir dalam hal-hal yang tidak
ada yang mampu memenuhinya kecuali Allah Subhanhu wa Ta’ala, dan
perbuatan-perbuatan sejenisnya.
Semoga shalawat tercurah kepada Nabi, keluarganya dan sahabat-shabatnya.
Semoga shalawat tercurah kepada Nabi, keluarganya dan sahabat-shabatnya.
No comments:
Post a Comment