SELAMAT DATANG DI NOTE UNTUK KAMU

SELAMAT DATANG DI NOTE UNTUK KAMU

Blogger ini muncul berdasarkan dari beberapa permintaan saudara-saudariku semua..

Alhamdulillah akhirnya tercapai juga dan selesai sudah blogger ini dibuat...

Namun kesempurnaan blogger ini belumlah maximal.

Semoga dihari..hari mendatang dapat disempurnakan blogger ini

Dan blogger ini tercipta dan ada... karena... diri saudara-saudariku semua..

Dan...tiada artinya blogger"NOTE UNTUK KAMU" ini.. jika saudara-saudariku tidak berada didalamnya....

Salam Ukhwah..........

Jun 25, 2012

HUKUM ZINA DAN PENGERTIANNYA


1. PENGERTIAN ZINA

Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2. HUKUM ZINA
 Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah Subhanaahu Wa Ta'ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar.....?” 

Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” 

Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi....?” 

Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi...........?” 

Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. 
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. 
Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. 
Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. 
Aku bertanya, “Siapakah orang itu” 
Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya......?’ 
Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA

Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi 
shallallahu alaihi wasallam  lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. 
Maka kemudian Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. 
Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu alaihi wasallam dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. 

Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. 

Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam  pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). 
Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” 
Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah Subhanaahu Wa Ta'ala

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kimpoi, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. 
Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. 
Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. 
Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kimpoi didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah 
shallallahu alaihi wasallam  bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah 
shallallahu alaihi wasallam  yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” 

Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” 
Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang..........?” 
Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “

Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” 

Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” 

Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu...?” 

Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” 

Tanya Beliau. “Kamu...?” 

Jawabnya, “Ya.” 

Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” 

Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi  shallallahu alaihi wasallam  dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. 

Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.”

 Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” 
Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi 
shallallahu alaihi wasallam  menyuruh agar Ma’iz dirajam. 


Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. 


Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. 
Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). 

Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam  lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH

Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. 



Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. 


Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada Nabi 
shallallahu alaihi wasallam  lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” 

Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. 

Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. 

Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. 

Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. 
Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.
” Maka Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam  bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.
” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. 
Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. 
Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT

Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, 
Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. 

Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." 

Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "

Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. 

Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” 

Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” 

Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “J

ika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA

Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. 
Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana....?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah 
shallallahu alaihi wasallam  menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah 
shallallahu alaihi wasallam  bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834 dan http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3586580

Jun 23, 2012

HUKUM ISLAM VS HUKUM SETAN (PERNIKAHAN BEDA KEYAKINAN)

Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak.
Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:
“Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni”.
Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar liberalisme yang banyak menyebarkan pemikiran bervirus bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:
“Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.
Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. (1)
Ulil Abshor Abdalla juga berkata: “Larangan kawin beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam…“ (2)
Katanya juga “Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah tidak releven lagi”.(3)
Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat yang kencang menerpa pada zaman ini.
Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”.(4)
Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat Jaringan Iblis liberal ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin.
Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama
Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: “Tidak ada dalil Al-Qur’an yang jelas mengharamkan nikah beda agama” (5) padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:

1. Al-Qur’an
Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.

Dalil Pertama:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)
Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. (6)
Imam al-Qurthubi berkata: “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam“. (7)
Al-Baghowi berkata: “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama)“. (8)
Dalil Kedua:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Imam Ibnu Katsir berkata: “Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)”. (9)
Imam asy-Syaukani juga berkata: “Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir”. (10)
2. Hadits
Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا
“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”. (11)
Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran  isinya merupakan ijma’ umat”. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.
3. Ijma’
Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian nukilan ijma’ dari ahli tafsir, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma’ tersebut:
1. Ibnul Jazzi mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”. (12)
2. Ibnul Mundzir berkata: “Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya”. (13)
3. Ibnu Abdil Barr berkata: “Ulama telah ijma’ bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir”.  (14)
Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!

4. Kaidah Fiqih
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ
Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan. (15)
.
Kebohongan Seorang Pengusung Liberalisme
Abdul Muqsidh Ghozali dalam dialognya bersama Ulil Abshor ketika membantah ust Hartono Jaiz  pernah berkata: “Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan syari’at baru, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)
Dia juga mengatakan, “Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama.”
.

Jawaban:
Ucapan ini adalah kebohongan di atas kebohongan yang dimuntahkan oleh seorang pengusung paham liberal yang kini telah meraih doktor padahal dia termasuk pembela Nabi palsu, sekalipun yang dibela sudah mengaku taubat:
  • Pertama: Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)
  • Kedua: Kebohongan terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).  (16)
  • Ketiga: Kebohongan terhadap Fakhrur Razi dalam Mafatih Ghaib, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”
Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman” maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah umum (baik ahli kitab maupun tidak), maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali apapun jenis kekufurannya.”
Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! Di manakah kejujuranmu?!
.


Apakah ahli kitab termasuk kafir dan musyrik?
Kalau ada yang berkata bahwa larangan beda agama itu kalau wanita muslimah nikah dengan lelaki kafir atau musyrik, sedangkan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tidak termasuk mereka.

Kita katakan: Ini adalah suatu kedustaan, karena Allah telah menegaskan bahwa ahli kitab dari Yahudi maupun Nasrani adalah kafir dan musyrik.

Demikian juga Rasulullah dan kesepakatan para ulama salaf. Perhatikan firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. Al-Bayyinah: 6)


Perhatikan juga hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka. (HR. Muslim 153)

Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka selagi mereka tetap di atas kekufuran dengan kesepakatan ahli Islam”.(17)

Jadi, larangan dalam masalah ini mencakup umum, baik ahli kitab maupun tidak.
  • Perhatikan ucapan Imam Syafi’i: “Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram menikahinya dalam keadaan apapun”. (18)
  • Demikian juga ucapan al-Kasani: “Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, maupun yang beragama penyembah patung dan majusi”.(19)
Apalagi, para pengusung paham Liberal ingin mengacaukan istilah, sehingga menurut mereka orang Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya termasuk Ahli kitab, oleh karena itu, dalam Fiqih Lintas Agama mereka mengatakan: “… atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. (20)  Lantas, adakah penggugatan syari’at yang lebih jelas daripada ini?!! Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan keselamatan (21) .

Fatwa MUI
Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M setelah menimbang:
  1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama
  2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat
  3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan
Dan memperhatikan:
  1. Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran
  2. Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
.


Sebuah Himbauan dan Seruan
Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak bahwa kaum liberal-sekuler-pluralis lebih mendominasi opini di media massa dan penyebaran virus Islam liberal sudah sangat meluas ke berbagai sendi-sendi kehidupan umat Islam, baik aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun bidang studi Islam. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam pendukungnya hanya mampu bicara dari masjid ke masjid, forum majlis taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.

Pertempuran dahsyat juga sedang dan akan terus terjadi di media massa yang menjadi andalan utama kaum liberal. Maka sewajibnya bagi umat Islam untuk bekerja keras mengimbangi penguasaan media massa dan profesionalitas dalam bidang media Massa dan strategi opini, menyiapkan sebanyak mungkin cendekiawan dan ulama Islam yang mumpuni dan berkualitas tinggi serta mengerahkan segala upaya untuk membongkar kesesatan Jaringan Iblis ini dan memperingatkan umat dari bahayanya.(22)

Daftar Referensi:
  1. Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur’an dan Hadis, Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA, Pustaka Firdaus, Jakarta, cet kedua, Februari 2007
  2. Fatwa Munas VII Majlis Ulama Indonesia
  3. Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Hartono Ahmad Jaiz dan Agus Hasan Bashori, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, cet pertama, Juni 2004
  4. 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Budi Handrianto, Hujjah Press, cet 3 November 2007
  5. Dll
Tambahan:
Al-Iklil fi Istinbat Tanzil
.


(1)Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164. (2) Gatra, 21 Desember 2002.
(3) Kompas, 18 November 2002.
(4) Majmu Fatawa 28/57, Al-Uqud Ad-Durriyyah Ibnu Abdil Hadi hal. 364
(6) Seperti ditegaskan oleh Abdul Muqsith Ghozali dalam Majalah Syir’ah No. 20/III/Juli 2003, hal. 42-43 dan Zainun Kamal dalam wawancaranya pada tanggal 20 Juni 2002 sebagaimana dalam 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia hlm. 167-168.
(6) Jami’ul Bayan 2/379. 
(7)Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 1/48-49.
(8) Ma’alim Tanzil 1/225.
(9) Tafsirul Qur’anil Adzim 4/414.
(10) Fathul Qodir 5/215.
(11) Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Nashroni kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian, tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Lihat Syarh Ushul Min Ilmi Ushul, Ibnu Utsaimin hlm. 527-528).
(12) Qowaninul Ahkam hlm. 29.
(13) Al-Mughni 6/634.
(14) Al-Ijma’ hlm. 250.
(15) Al-Asybah wa Nazhoir, as-Suyuthi hlm. 84.
(16) Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/587.
(17) Al-Muwafaqot 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan. Lihat pula fatwa penting Syaikh Ibnu Utsaimin tentang masalah ini dalam ash-Sohwah Islamiyyah hlm. 166-171.
(18) Al-Umm 5/7.
(19) Badai’ Shonai’ 2/272. Lihat juga al-Mughni Ibnu Qudamah 6/634 dan al-Muhalla Ibnu Hazm 9/449.
(20) Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.
(21) Kemudian penulis mendapati Imam Ibnul Qoththon menegaskan dalam al-Iqna’ fi Masail Ijma’ 2/18: “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk menikahi wanita majusi dan penyembah berhala”.
(22) Lihat Islam Liberal, Pluralisme Agama dan Diabolisme Intelektual, Adian Husaini hlm. ix-xiv.

AKIBAT PERBUATAN ZINA DAN CARA TAUBATNYA


Kerusakan Yang Diakibatkan Zina[1]

Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.

Mengingat perbuatan zina ini sudah sering terjadi, demikian juga penyebabnya pun sudah tersebar dimana-mana, maka berikut ini kami akan berusaha menghadirkan beberapa dampak negatif dari perbuatan kotor ini, serta berbagai kemudharatan dan kerusakan yang diakibatkannya.

1. Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji.

2. Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu.

3. Perbuatan zina mempengaruhi keceriaan wajah sehingga menjadikannya kusam, kelam, dan tampak layu bagaikan orang yang mengalami kesedihan mendalam.

Di samping itu, zina dapat memicu kebencian yang bisa disaksikan oleh orang yang melihatnya.

4. Perbuatan zina mengakibatkan kegelapan dan hilangnya cahaya hati.

5. Perbuatan zina menjatuhkan bahkan menghilangkan harga diri pelakunya, menjatuhkan derajatnya di hadapan sang Pencipta dan seluruh makhluk-Nya, serta menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ’afif (pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil.

Bahkan sebaliknya, orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasik, pelacur, dan pengkhianat.

6. Sifat liar yang dicampakkan Allah ke dalam hati pezina merupakan teman akrab yang tampak jelas pada wajah pelakunya.

Pada wajah orang yang ‘afif akan terlihat keceriaan, pada hatinya terdapat keramahan, dan semua yang duduk bersamanya akan merasa senang, sedangkan pada wajah pezina malah terlihat sebaliknya.

7. Orang akan melihat seorang pezina dengan pandangan yang meragukan, penuh dengan khianat. Tidak ada seorang pun yang akan percaya tentang kehormatan yang diraihnya dan anak yang dimilikinya.

8. Bau busuk yang keluar dari tubuh seorang pezina dapat dicium oleh setiap orang yang berhati bersih dan selamat. Bau busuk tersebut berhembus dari mulut dan badannya.

9. Perbuatan zina akan mengakibatkan hati yang sempit dan perasaan tertindas.

Para pezina akan diperlakukan dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.

Siapa saja yang menginginkan kenikmatan hidup dengan keindahannya, tetapi ia meraihnya dengan cara bermaksiat kepada Allah, maka Allah pasti akan mengadzabnya dengan kebalikan apa yang diinginkannya.

Sesungguhnya........ semua kenikmatan yang ada di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan cara mentaati perintah-Nya.

Allah sama sekali tidak pernah menjadikan suatu kemaksiatan sebagai penyebab untuk memperoleh kebaikan.

10. Orang yang melakukan perbuatan zina berarti telah mengharamkan dirinya untuk menikmati bidadari Surga di tempat-tempat indah dalam surga ’Adn

11. Perbuatan zina dapat membuat orang berani memutuskan tali shilaturahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram, membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan. Kadang-kadang zina dapat menyeret pelakunya untuk melakukan pembunuhan.

Bisa jadi untuk melakukan niat jahat itu, ia bekerja sama dengan tukang sihir sehingga menyeretnya ke dalam perbuatan syirik baik ia ketahui maupun tidak.

Sebab......... perbuatan zina tidak akan sempurna kecuali dengan melakukan kemaksiatan lain yang sebelumnya dan yang dilakukan bersamaan dengannya sehingga akan mengakibatkan munculnya berbagai macam maksiat lainnya.

Perbuatan ini dikelilingi oleh berbagai kemaksiatan sebelum dan sesudahnya.

Maksiat inilah yang paling cepat menyeret seseorang kepada kesengsaraan dunia dan akhirat serta merupakan penghalang yang paling kuat untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.

12. Perbuatan zina menghilangkan kehormatan seorang gadis dan menyelimutinya dengan kehinaan, yang tidak hanya di tanggung seorang diri, tapi juga akan mencemari kehormatan keluarganya.

Rasa hina itu akan berpengaruh terhadap keluarga, suami dan kerabatnya, sehingga membuat kepala-kepala mereka tertunduk malu di tengah masyarakat.

13. Kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat zina lebih menyayat dan lebih kekal dibandingkan dengan kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat kafir.

Sebab jika seorang yang bertaubat dari perbuatan kufur, justru akan dapat menghilangkan rasa hina di tengah masyarakat, tidak meninggalkan bekas pada masyarakat yang dapat menjatuhkan derajat orang seperti dirinya di hadapan orang yang dilahirkan dalam keadaan Islam.

Lain halnya dengan perbuatan zina, sebab setelah bertaubat dari perbuatan ini –walaupun pelakunya secara agama sudah bersih dan dengan taubat itu pula adzab akhirat yang akan diterimanya sudah terangkat- masih meninggalkan bekas yang sangat mendalam di dalam hati, harga dirinya di mata masyarakat yang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut jadi berkurang sesuai dengan kadar perbuatan zina yang ia lakukan.

Lihatlah seorang wanita yang disebut sebagai pezina, bagaimana kaum pria menjauh dan tidak mau menikahinya walaupun ia telah bertaubat.

Demi menghindari aib yang dahulu telah mencoreng harga dirinya, mereka pun lebih mengutamakan menikah dengan wanita kafir yang sudah masuk Islam, daripada menikah wanita yang besar dalam agama Islam, namun ia melakukan perbuatan zina.

16. Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak.

Perbuatan zina juga menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang yang bisa mengikatnya.

Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut.

Perasaan seperti ini muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan sebagai pelajaran.

Apakah dosa anak ini...... ? hati siapakah yang begitu tega membuatnya seperti ini......... ?

17. Perbuatan zina yang dilakukan seorang pria pezina, dapat menghancurkan wanita baik-baik yang terpelihara dan menjerumuskannya pada jurang kehancuran dan kenistaan.

18. perbuatan zina dapat memicu munculnya berbagai permusuhan dan mengobarkan api balas dendam antara keluarga wanita dengan laki-laki yang menzinainya.

Hal itu disebabkan oleh api cemburu terhadap harga diri keluarga.

Tatkala seseorang melihat salah seorang pezina telah berbuat lancang terhadap istrinya, api cemburu yang ada dalam dadanya akan membara sehingga dapat memicu terjadinya saling bunuh dan menyebarnya peperangan.

Sebab, pencorengan terhadap harga diri seorang suami dan kerabat lainnya dapat membuat malu dan menodai kehormatan mereka.

Seandainya seorang suami mendengar bahwa salah satu keluarganya terbunuh, niscaya kabar itu lebih ringan baginya daripada mendengar bahwa istrinya telah berbuat zina.

Sa’ad bin ’Ubadah radliyallahu’anhu berkata, ”Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, tentu aka akan memenggal lehernya dengan pedang tanpa kumaafkan”.

Kalimat itupun sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, lantas beliau pun bersabda:

”Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripada aku. Karena kecemburuan Allah tersebutlah, makadi haramkan segala bentuk kekejian yang tampak maupun yang tersembunyi” (HR. Bukhori (5223) dan Muslim (2761))

Lain halnya dengan orang yang membenci perzinaan, menjauhinya, serta tidak rela hal itu terjadi terhadap yang lainnya. Gambaran seperti ini akan memberikannya kewibawaan dalam hati anggota keluarganya dan akan membantu menjadikan rumahnya bersih dan terjaga dari hal-hal buruk.

19. perbuatan zina memberi dampak negatif terhadap kesehatan jasmani pelaku yang sulit diobati atau disembuhkan, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup pelakunya.

Perbuatan itu akan memicu munculnya berbagai penyakit, seperti AIDS, penyakit sifilis, penyakit herpes, penyakit kelamin, dan penyakit kotor lainnya.

Beberapa pihak telah mengklaim bahwa penyebab terbesar mewabahnya penyakita AIDS adalah karena sex bebas atau dengan kata lain zina.

Seperti di Subang, di klaim bahwa AIDS 73% disebabkan oleh perilaku sex bebas remaja[2], bahkan di Kupang sampai 98% penyebab mewabahnya AIDS adalah karena sex bebas[3].

20. Perbuatan zina merupakan penyebab hancurnya suatu ummat. Sudah menjadi sunnatullah terhadap hamba-Nya bahwa ketika perbuatan zina muncul ke permukaan bumi, Allah azza wa jalla marah dan kemarahan-Nya pun semakin besar sehingga pasti akan mengakibatkan terjadinya balasan berupa bencana di atas muka bumi.

Ibnu Mas’ud Radliyallahu’anhu berkata: ”Tidaklah tampak perbuatan memakan riba dan perzinaan dalam suatu negeri, melainkan Allah mengizinkan kehancurannya.”

Ingatlah, Suatu Perbuatan Akan Dibalas Sesuai Dengan Jenis Perbuatan Tersebut[4]

Kalimat judul poin ini adalah suatu kaidah syar’iyyah dan sunnatullah yang tidak akan pernah berganti. Allah ta’ala akan membalas seseorang sesuai dengan perbuatannya.

Wahai saudaraku….apakah Anda mengira bahwa orang yang mengumbar syahwatnya tanpa ada aturan dan tatanan akan selamat dari adzab Allah........?

Tidak. Minimal ia akan mendapatkan adzab seperti yang terkandung dalam kaidah di atas.

Coba sahabat-sahabatku dengarkan ungkapan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah:

Jagalah kehormatan kalian, niscaya istri-istri kalian akan terjaga dari perbuatan haram

Hindarilah segala yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim

Zina adalah hutang, Jika Engkau mengambilnya hutang

Maka, Ketahuilah bahwa tebusannya adalah anggota keluargamu

Barangsiapa berzina, akan dizinai meskipun di dalam rumahnya

Camkanlah, jika engkau termasuk orang yang berakal

Barangsiapa yang berusaha mengoyak kehormatan orang lain, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau saudara perempuannya.
Barangsiapa yang tidak mempedulikan larangan-larang Allah, bisa saja (berakibat) istrinya mengkhianatinya.
Dan wanita mana saja yang melakukan hal itu, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau anak keturunannya –semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bencana-.

Menuju Taubat Dari Perbuatan Zina[5]

Setelah kita mengetahui besarnya kejahatan dosa zina serta pengaruhnya yang dapat menghancurkan pribadi dan masyarakat, maka perlu sekali diperhatikan kewajiban untuk bertaubat dari perbuatan ini.

Wajib bagi mereka yang terperosok ke dalam lembah perzinaan, yang menjadi penyebab ataupun yang membantu terjadinya perbuatan itu, untuk segera bertaubat kepada Allah dengan taubat sebenarnya.

Berikut ini beberapa poin cara bertaubat dari perbuatan zina:

1. Hendaklah mereka menyesali apa yang pernah mereka lakukan dan tidak kembali lagi pada perbuatan tersebut walaupun sangat memungkinkan.

2. Tidak harus bagi mereka yang terperosok dalam lembah perzinaan, baik laki-laki ataupun perempuan untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan dosa yang dilakukannya.

Bahkan, cukup baginya dengan bertaubat kepada Allah dan menutup aib dirinya dengan tabir Allah azza wa jalla.

3. Jika orang yang berzina tadi masih menyimpan gambar pasangannya, rekaman suara, atau fotonya, maka hendaklah ia melepaskan diri dari itu semua.

Apabila gambar atau rekaman suara tadi sudah diberikan kepada orang lain, maka hendaklah ia tidak memintanya kembali dan segera menyelamatkan diri darinya bagaimanapun caranya.

4. Apabila seorang wanita pernah direkam atau difoto, kemudian ia khawatir masalahnya akan tersebar, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah ta’aladan tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang antara dirinya dengan Allah ta’ala.

Bahkan, wajib baginya bertaubat kepada Allah. Janganlah ia terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala yang akan mencukupi dan menguasai dirinya.

Sungguh orang yang mengancamnya hanyalah pengecut dan penakut.

Orang ini akan membongkar kejelekannya sendiri apabila menyebarkan gambar-gambar dan rekaman suara yang ada padanya.

Lalu apakah yang akan terjadi apabila ia melaksanakan ancaman itu....?

Manakah yang lebih mudah antara terbongkarnya kejelekan di dunia yang disertai dengan taubat nasuha ataukah terbongkarnya kejelekan di depan seluruh ummat yang menyaksikan pada hari Kiamat sehingga setelah itu ia masuk Neraka yang merupakan sejelek-jelek tempat?

5. Apabila perempuan tadi khawatir aibnya akan tersebar, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam menggapai taubat adalah meminta bantuan kepada salah seorang keluarga laki-laki yang bisa diandalkan untuk menolongnya agar terlepas dari kemaksiatan yang pernah dilakukannya.

Mungkin saja bantuan keluarga itu dapat berguna dan bermanfaat baginya.

Kesimpulannya, barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu.

Kemudian, hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya di hadapan Rabb-nya, dengan penuh tawadlu’, merendahkan diri, dan menyerahkan semuanya kepada-Nya.

Semoga dengan begitu, Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan.

Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

”Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh;
Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)



Buku Referensi:

    * Cara Bertaubat menurut al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, hal 213-218, penerbit Pustaka Imam Syafi’i.

    * Perang Melawan Syahwat oleh Muhammad bin Abdullah ad-Duwaisy hal 38-39, penerbit Daar an-Naba.

[1] Poin-poin ini dinukil dan diringkas dari buku “Cara Bertaubat menurut al-Qur’an dan as-Sunnah” oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, hal 213-218, penerbit Pustaka Imam Syafi’i.


[2] Pembahasan ini dinukil dari buku “Perang Melawan Syahwat” oleh Muhammad bin Abdullah ad-Duwaisy hal 38-39, penerbit Daar an-Naba

[3] “Cara Bertaubat menurut al-Qur’an dan as-Sunnah” oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, hal 222-224, penerbit Pustaka Imam Syafi’i.

SIAPA YANG BERHAK MENDAPAT HAK ASUH PASCA PERCERAIAN

Pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Terkadang justru berakhir dengan perceraian. 

Perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengurai benang kusut perjalanan bahtera rumah tangga. 

Sayangnya, perceraian tidak selalu membawa kelegaan. 

Sebaliknya, seringkali perceraian justru menambah berkobarnya api perseteruan. 

Layar kaca pun sering menayangkan perseteruan pada proses maupun paska perceraian yang dilakukan oleh para publik figur Indonesia melalui tayangan-tayangan infotainment

 Salah satu pemicu perseteruan adalah masalah hak asuh anak. 

Apabila pasangan suami istri bercerai, siapa yang berhak mengasuh anak........? 

Ayah ataukah Ibu .....?
Ayah yang pada awalnya adalah kepala keluarga. Ia merasa berhak penuh atas hak asuh anak. 

Di sisi lain, ibu pada awalnya adalah pengelola keluarga. Ia telah hamil, melahirkan, menyusui, merawat, dan mendidik anak. Ia juga merasa berhak penuh atas hak asuh anak. 

Bagaimana solusinya.......?

Hakikat Perceraian
Perceraian adalah perpisahan atau putusnya hubungan suami-istri. 

Di antara keduanya diharamkan atas aktifitas pemenuhan seksual, serta lepas dari hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.
Sebenarnya perceraian adalah solusi terakhir. Ibarat pintu darurat, ia hanya dilalui jika bahtera rumah tangga tidak mungkin diselamatkan. 

Oleh sebab itu, seharusnya perceraian menjadi “api pemadam” bukan penambah kobaran perseteruan. 

Berarti perlu kejelasan syariat, siapa yang memiliki hak asuh anak (hadhanah).

Hak Asuh Anak Menurut Syariat Islam
Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr :

 Bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan tetak sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. 
Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.”  
Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”
Demikian halnya saat Umar bin Khattab menceraikan Ummu Ashim dan bermaksud mengambil Ashim bin Umar dari pengasuhan mantan istrinya. Keduanya pun mengadukan masalah ini kepada Abu Bakar r.a. selaku amirul mukminin saat itu.
Abu Bakar berkata : “Kandungan, pangkuan, dan asuhan Ummu Ashim lebih baik bagi Ashim dari pada dirimu (Umar) hingga Ashim beranjak dewasa dan dapat menentukan pilihan untuk dirinya sendiri.”
Ayah dan ibu adalah orang tua anak-anaknya.

Walaupun ayah dan ibu telah bercerai, anak tetap berhak mendapat kasih dan sayang dari keduanya. Ayah tetap berkewajiban memberi nafkah kepada anaknya. 

Anak berhak menjadi ahli waris karena merupakan bagian dari nasab ayah dan ibunya. 

Anak gadis pun harus dinikahkan oleh ayahnya, bukan oleh ayah tiri.
Bagaimana nasib ibu yang telah menjanda? 

Ibu yang menjanda akibat diceraikan suaminya maka ia berhak mendapat nafkah dari suami hingga masa iddahnya berakhir (tiga kali haid) serta upah dalam pengasuhan anak baik dalam masa iddah maupun setelahnya hingga anak mencapai fase tamyiz (berakal) dan melakukan takhyir yang memungkinkan ia untuk memilih ikut ibu atau ayah
Jika anak belum mencapai fase tamyiz (berakal), maka ibu tetap berkewajiban mengasuh anaknya. 

 Jika ibu tidak mampu mengasuh anaknya (misalnya karena : kafir/murtad, tidak waras, dan sebab syar’i lainnya yang tidak memungkinkan dia mengasuh dan mendidik anak), maka pengasuhan dapat dilakukan oleh ibunya ibu (nenek dari anak) hingga garis keturunan seterusnya. 

Jika dari semua yang tergolong mulai dari ibunya ibu hingga garis keturunan seterusnya tidak mampu mengasuh maka menjadi kewajiban ayah untuk mengasuh atau mencari pengasuh yang mumpuni untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
Pengasuh yang dipilih bisa ibunya ayah (nenek anak) hingga garis keturunan seterusnya. 

Bisa juga perempuan lain yang memang mumpuni dalam mengasuh anak. 

Adapun syarat pengasuh anak adalah baligh dan berakal, mampu mendidik, terpercaya dan berbudi luhur, Islam, dan tidak bersuami. (Fiqih Anak, 2004. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo).
Perceraian memang pahit. 

 Akan tetapi perceraian lebih baik dipilih daripada kehidupan rumah tangga menjadi terpuruk sehingga bisa menyebabkan berbagai kemaksiatan. 

Tugas ayah dan ibu berikutnya adalah menanamkan cinta dan kasih sayang kepada anggota keluarganya agar anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut tidak condong kepada sikap durhaka. 

Baik kepada ibu, ayah, maupun keduanya. 

Hal ini karena ayah dan ibu adalah orang tua dari anak.

Dengan demikian, fenomena yang terjadi seperti berebut hak asih anak, mengadu pada Komisi Perlindungan Anak maupun LSM-LSM Peduli Anak, seharusnya tidak perlu terjadi. 


Hal itu justru bisa menimbulkan stress pada anak. Apalagi sampai menghindarkan anak dari pertemuan dengan ayah atau ibunya. 

Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila anak-anak menjadi depresi dan membenci salah satu maupun kedua orang tuanya. Inilah saatnya untuk memutus lingkaran setan dari kesalahan pemahaman mengenai hak asuh anak (hadhanah) sesuai syariat Islam.  

Wallahu’alam bish shawab.

TUHAN..CINTA....DAN HIDUPKU


Pernah aku mencoba melawan kehidupanku dengan kekerasan dan mencoba berlari dariMU...
Setibanya aku sadar hanya khayal menang melawan Tuhanku yang menentukan kemenangan...
Tuhanku telah memberikan berbagai petunjuk kepada manusia sebagi UmatNYa...
Pantaskah kita murka dengan nyawa dan keselamatan yang telah diberikan pada kita...

Orang yang nyata atas nama hidup selalu akan mempunyai masa lalu yang dianggap buruk...
Tapi aku yakin hanya orang  punya malu yang akan menjadikannya sebuah mimpi buruk...
Mimpi buruk adalah sebuah cermin kehidupan dan hanya keledai yang akan mengulanginya...
Hanya orang yang berkeinginan berubah yang menjadikan mimpi buruk menjadi pelajaran...

Gelombang persoalan tak mungkin aku bisa hindari karena itu semua sudah syuratan...
Aku mencoba belajar memanfaatkan, bangkit dan akan selalu menunggu sang waktu...
Aku mencoba membelah langit dan punguti bintang untuk ku jadikan hiasan kehidupan...
Sampai tanahMU ini inginkan aku kembali dan galianmu memanggilku untuk manghadapMU...

Aku percaya engkau tahu impianku tentang hidup, kujadikan Engkau pembimbing keselamatanku...
Aku hanya bisa berharap limpahan anugerah dan  hidayah datang bagai hadiah dariMU...
Aku percaya atas keselamatanku dan yang sekeyakinan denganku berdasarkan janjiMU...
Biarkan aku HIDUP tenang, penuh CINTA pada sesama dan dekat dengan  KASIH SAYANG MU TUHAN

amiiiin...!

Jun 21, 2012

BERSABAR DALAM MENERIMA UJIAN ALLAH SUBHANAAHU WA TA'ALA


"Tiada sesuatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. 
Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (At-Taghabun: 11)

'Alqamah ('Alqamah bin Qais bin 'Abdullah bin Malik An-Nakha'i. Salah seorang tokoh dari ulama tabi'in. Dilahirkan pada masa hidup Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Meninggal th. 62 H / 681M) menafsirkan iman yang tersebut dalam ayat ini dengan mengatakan:

"Yaitu: orang ketika ditimpa musibah ia meyakini bahwa itu semua dari Allah, maka ia pun ridha dan pasrah (atas takdir-Nya)."

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ada dua perkara masih dilakukan orang, padahal kedua-duanya adalah kufur, yaitu: mencela keturunan dan meratapi orang mati."

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits marfu' dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu:

"Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliyah."

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba-Nya maka Dia menyegerakan hukuman baginya di dunia; sedang apabila Allah menghendaki keburukan pada seorang hamba-Nya maka Dia menangguhkan dosanya sampai Dia penuhi balasannya nanti di hari Kiamat." (HR At-Tirmidzi dan Al-Hakim)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sungguh, besarnya pahala setimpal dengan besarnya cobaan; dan sungguh, Allah Ta'ala apabila mencintai suatu kaum, diuji-Nya mereka dengan cobaan. 

Untuk itu, barangsiapa yang ridha maka baginya keridhaan dari Allah, sedang barangsiapa yang marah maka baginya kemarahan dari Allah." (Hadits hasan, menurut At-Tirmidzi)

Kandungan tulisan ini: Tafsiran ayat dalam surah At-Taghabun. 

Ayat ini menunjukkan keutamaan sabar atas segala takdir Allah yang pahit, seperti musibah; dan menunjukkan pula bahwa amal termasuk dalam pengertian iman.

Sabar terhadap segala cobaan termasuk iman kepada Allah.

Disebutkan hukum tentang perbuatan mencela keturunan.

Ancaman keras terhadap orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliyah (karena meratapi orang mati).

Tanda apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya.

Tanda apabila Allah menghendaki keburukan kepada hamba-Nya.

Tanda kecintaan Allah kepada hamba-Nya.

Dilarang bersikap marah dan tidak sabar atas cobaan yang diujikan Allah.
Pahala bagi orang yang ridha atas cobaannya.