SELAMAT DATANG DI NOTE UNTUK KAMU

SELAMAT DATANG DI NOTE UNTUK KAMU

Blogger ini muncul berdasarkan dari beberapa permintaan saudara-saudariku semua..

Alhamdulillah akhirnya tercapai juga dan selesai sudah blogger ini dibuat...

Namun kesempurnaan blogger ini belumlah maximal.

Semoga dihari..hari mendatang dapat disempurnakan blogger ini

Dan blogger ini tercipta dan ada... karena... diri saudara-saudariku semua..

Dan...tiada artinya blogger"NOTE UNTUK KAMU" ini.. jika saudara-saudariku tidak berada didalamnya....

Salam Ukhwah..........

Sep 7, 2011

HAK dan KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera.

Diperlukan pengorbanan serta tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga.

Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu  dibina baik suami maupun istri. 

Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat memper mudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.
.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :


A. Kewajiban Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungandan kesejahteraan keluarga.
- Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
- Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.

B. Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga

C. Kewajiban Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.


D. Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.


E. Kewajiban Suami dan Istri
- Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
- Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
- Menegakkan rumah tangga.
- Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
- Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
- Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
- Saling setia dan pengertian.
- Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.

F. Hak Suami dan Istri
- Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
- Berhak melakukan perbuatan hukum.
- Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
- Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
- Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga / kk.

No comments:

Post a Comment