Dalam fasal ini dijelaskan tentang
diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan muhrimnya. Begitu
pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelaki yang
bukan muhrimnya. Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al ahzab, : “WA IDZAA
SAALTUMUU HUNNA MATAA’AN FAS ALUU HUNNA MIWWARAA I HIJAABIN DZAALIKUM ATH HARU
LIQULUUBIKUM WAQULUU BIHINNA”
“Apa bila kamu meminta sesuatu
kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan bagi hati mereka”.
Dalam surat An Nuur ayat 30 di
jelaskan : “QUL LILMU-MINIINA YAGHUDHDHUU MIN ABSHAARIHIM WAYAHFADZUU
FURUUJAHUM DZAALIKAADZKAA LAHUM INNALLAAHA KHAIRUMBIMAA YASHNA’UUNA”
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman : ”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya.
Yang demikian itu lebih suci bagi mereka”; SesungguhnyaAllah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Yang demikian itu lebih suci bagi mereka”; SesungguhnyaAllah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
”Pandangan mata itu merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa
meninggalkannya karena takut Allah Subhanaahu Wa Ta'al, maka Allah memberinya keimanan yang
mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”.
Nabi Isa as bersabda : ”IYYAAKUM
WANNADZARA FA INNAHAA TUZRI’U FILQOLBI SYAHWATAN WAKAFAA BIHAA FITNATAN”
“Takutlah kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya
memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati.
Dan cukuplah syahwat itu menjadi fitnah”.
Dan cukuplah syahwat itu menjadi fitnah”.
Sa’ad bin jubair mengatakan hanyalah
fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan pandangan beliau.
Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di belakang perempuan. Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya.
Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya.
Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di belakang perempuan. Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya.
Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya.
Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Seorang bertanya kepada Nabi Isa As,
Apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda : Yaitu akibat
memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya.
Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata
bahwa pandangan yang di lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah
merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku
pergunakan.
Tersebut dalam sya’ir :
Segala sesuatu yang baru
terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang
kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan
akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam
hati
Bagaikan anak panah yang dilepas
busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangkan orang yang
mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya
mencelakakan
Itu tidak membahayakan
Ummu salamah r.a mengatakan bahwa
Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Saat itu aku dan maimunah r.a duduk bersama, maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian“.
Kami menimpali : ”Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami...?”.
Rasulullah bersabda : ”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga?”.
Saat itu aku dan maimunah r.a duduk bersama, maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian“.
Kami menimpali : ”Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami...?”.
Rasulullah bersabda : ”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga?”.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengingatkan :
”LA’ANALLAAHUNNAADZIRA WALMANDZUURA ILAIHI” “Allah melaknat orang yang
dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan).
Bagi perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan.
Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki.
Bagi perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan.
Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki.
Pendapat itu sebagaimana di tekankan
oleh Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR.
Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim.
Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan.
Sebab itu perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan.
Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal (keluar mani), maka puasanya batal.
Tetapi... kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal.
Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim.
Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan.
Sebab itu perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan.
Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal (keluar mani), maka puasanya batal.
Tetapi... kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal.
Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam
kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa, salah seorang di antaramu yang di
lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang
tidak dihalalkan untuknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
memperingatkan : ”ITTAQUU FITNATADDUN-YAA WAFITNA-TANNISAA FA-INNA AWWALA
FITNATI BANII ISRA-IILA KAATAT MINQIBA- LINNISAA. ” “Takutlah kalian terhadap
fitnah dunia dan fitnah kaum wanita.
Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:”WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA”. (al hadits)
“Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.
Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:”WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA”. (al hadits)
“Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.
No comments:
Post a Comment