SELAMAT DATANG DI NOTE UNTUK KAMU

SELAMAT DATANG DI NOTE UNTUK KAMU

Blogger ini muncul berdasarkan dari beberapa permintaan saudara-saudariku semua..

Alhamdulillah akhirnya tercapai juga dan selesai sudah blogger ini dibuat...

Namun kesempurnaan blogger ini belumlah maximal.

Semoga dihari..hari mendatang dapat disempurnakan blogger ini

Dan blogger ini tercipta dan ada... karena... diri saudara-saudariku semua..

Dan...tiada artinya blogger"NOTE UNTUK KAMU" ini.. jika saudara-saudariku tidak berada didalamnya....

Salam Ukhwah..........

Jan 20, 2013

PERTANYAAN PERTAMA PADA SUAMI DAN ISTRI BAGIAN #5

KEHARAMAN KAUM LELAKI MEMANDANG WANITA YANG BUKAN MUHRIMNYA 

Dalam fasal ini dijelaskan tentang diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan muhrimnya. Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelaki yang bukan muhrimnya. Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al ahzab, : “WA IDZAA SAALTUMUU HUNNA MATAA’AN FAS ALUU HUNNA MIWWARAA I HIJAABIN DZAALIKUM ATH HARU LIQULUUBIKUM WAQULUU BIHINNA” 
“Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati mereka”. 

Dalam surat An Nuur ayat 30 di jelaskan : “QUL LILMU-MINIINA YAGHUDHDHUU MIN ABSHAARIHIM WAYAHFADZUU FURUUJAHUM DZAALIKAADZKAA LAHUM INNALLAAHA KHAIRUMBIMAA YASHNA’UUNA” 
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. 
Yang demikian itu lebih suci bagi mereka”; SesungguhnyaAllah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ”Pandangan mata itu merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah Subhanaahu Wa Ta'al, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”. 

Nabi Isa as bersabda : ”IYYAAKUM WANNADZARA FA INNAHAA TUZRI’U FILQOLBI SYAHWATAN WAKAFAA BIHAA FITNATAN” “Takutlah kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. 
Dan cukuplah syahwat itu menjadi fitnah”. 

Sa’ad bin jubair mengatakan hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan pandangan beliau. 

Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di belakang perempuan. Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. 

Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya. 

Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya. 

Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya. 

Seorang bertanya kepada Nabi Isa As, Apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda : Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya. 

Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa pandangan yang di lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan.  

Tersebut dalam sya’ir : 
Segala sesuatu yang baru terjadi 
Permulaannya dari pandangan 
Nyala api yang besar 
Permulaannya dari pelatuk yang kecil 
Orang yang mempermainkan mata 
Sangat di khawatirkan akibatnya 
Berapa banyak pandangan 
Yang masuk dan bekerja dalam hati 
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali 
Orang yang memperhatikan 
Perkara yang membahayakan 
Akan menyenangkan orang yang mempunyai kekhawatiran 
Tetapi kalau akhirnya mencelakakan 
Itu tidak membahayakan 

Ummu salamah r.a mengatakan bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. 
Saat itu aku dan maimunah r.a duduk bersama, maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian“. 

Kami menimpali : ”Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami...?”. 

Rasulullah bersabda : ”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga?”. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengingatkan : ”LA’ANALLAAHUNNAADZIRA WALMANDZUURA ILAIHI” “Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan). 

Bagi perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan. 

Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya. 

Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. 

Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR. 
Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim. 

Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan. 

Sebab itu perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan. 

Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal (keluar mani), maka puasanya batal. 

Tetapi... kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. 

Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah. 

Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa, salah seorang di antaramu yang di lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  memperingatkan : ”ITTAQUU FITNATADDUN-YAA WAFITNA-TANNISAA FA-INNA AWWALA FITNATI BANII ISRA-IILA KAATAT MINQIBA- LINNISAA. ” “Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. 

Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita”. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:”WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA”. (al hadits) 
“Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.

No comments:

Post a Comment